Kpu Ngawi Masih Terima 64 Aduan Masyarakat Yang Namanya Dicatut Parpol

  • Posted on October 03, 2022
  • News
  • By Gardatv
  • 260 Views

NGAWI - Pada masa perbaikan hasil verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol), KPU Ngawi masih menerima 64 aduan masyarakat yang namanya dicatut Parpol. KPU juga telah melakukan verifikasi dengan pemanggilan pada yang bersangkutan serta Parpol.

Proses verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) mulai masuk tahap perbaikan. Mengacu hasil data dari sistem informasi Partai Politik (Sipol) masih ditemukan sejumlah nama masyarakat yang dicatut Parpol. Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat mengatakan tahapan verifikasi perbaikan tindak lanjut dari verifikasi administrasi awal yang sudah diterima dari partai yang sudah dinyatakan lolos.

Selama masa perbaikan ini masih ditemukan sejumlah nama masyarakat yang dicatut oleh keanggotaan Parpol, maka masa verifikasi perbaikan dari Parpol telah menindaklanjuti terhadap keanggotaan. Menurutnya bagi yang dinyatakan belum memenuhi syarat bisa untuk diperbaharui dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat diganti, sejauh ini pihak KPU juga telah menerima 64 aduan masyarakat yang namanya masih di catut Parpol.

Ridho menyarankan bagi masyarakat yang namanya masih di catut Parpol masih dapat melaporkan ke KPU yang nanti akan dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan juga Parpol. Sedangkan mulai 1 Oktober besok KPU melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan.

“Tahapannya verifikasi administrasi perbaikan, jadi setelah verifikasi administrasi awal kemarin partai menerima hasilnya mereka bisa menindak lanjuti dari hasil yang BMS (Belum Memenuhi Syarat) bisa diperbarui dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bisa diganti. Kita tanggal 1 akan mulai memverifikasi yang perbaikan.” Ungkap Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU Ngawi.

Ridho menambahkan selama pelaksanaan verifikasi administrasi hasil perbaikan pihak KPU Ngawi tetap membuka link atau tanggapan masyarakat bisa dalam bentuk hal apapun. Hal ini nantinya digunakan sebagai pertimbangan MS atau TMS keanggotaan Parpol yang didaftarkan ke KPU melalui sipol. [adi/fza]

Author

Gardatv

No description...

You May Also Like