Warga Jaan Geruduk Kantor Kabupaten Menuntut Pabrik Pengolahan Bulu Ditutup

  • Posted on July 20, 2022
  • News
  • By Gardatv
  • 310 Views

NGANJUK - Ratusan warga Desa Jaan,Kecamatan Gondang, Kabupaten Jawa Timur menggeruduk Kantor Bupati Nganjuk meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menutup pabrik pengolahan bulu, CV Maharani Mapan Abadi karena telah mencemari udara sehingga menimbulkan bau busuk hingga banyak masyarakat mengeluh akibat bau yang ditimbulkan pabrik tersebut.

Sebenarnya warga telah melakukan mediasi hingga 7 kali, tetapi hingga saat ini pabrik tetap saja menimbulkan bau tak sedap. Sehingga warga mengadukan hal tersebut kepada PLT Bupati maupun ke DPRD supaya permintaannya dapat di dengar dan ditindaklanjuti.

Beberapa orator yang menyampaikan orasinya meminta supaya pabrik ditutup. Kapriyanto, koordinator aksi mengatakan kami harus mengadu kepada Bupati dan wakil rakyat karena mediasi yang dilakukan pihak desa dan kecamatan dianggap belum ada hasil.

Pihaknya meminta kepada pabrik supaya tidak menimbulkan bau karena banyak warga yang sakit akibat bau tak sedap yang ditimbulkan pabrik.

“Aksi hari ini melanjuti kemarin dari musyawarah di Desa Jaan untuk segera ada kepastian dari Pemkab karena selama ini warga menunggu tanpa ada kepastian. Hasil pertemuan hari ini, pihak Pemkab DPRD sudah bisa menerima aspirasi kami. Poin satu masyarakat menghendaki apabila pabrik beroperasi tolong tidak menimbulkan bau. Keluhan selama ini masyarakat pusing mual dan sampai kemarin ada warga yang terkena kronis penyakit maag sampai muntah darah. Selama ini tidak ada itikad baik karena selama ini mediasi 7 kali pihak pabrik diwakilkan terus dan itu juga pabrik seolah olah tidak mau mediasi atau sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Tercium hingga radius 10 kilo meter sampai Kecamatan Lengkong, karena terbawa angin dari arah selatan.” Jelas Kapriyanto, koordinator aksi demo.

Untuk menampung aspirasi warga, 10 perwakilan warga di temui Muslim Harsoyo, asisten ekonomi dan pembangunan, Subani kadis lingkungan hidup, Sujito kabid penegak perundangan Satpol PP dan Tatit Heru Cahyono Ketua Dprd Nganjuk.

Subani, Kadis Lingkungan Hidup mengatakan dari hasil pertemuan dengan perwakilan warga pabrik harus melakukan uji laboratorium dengan didampingi Dinas Lingkungan Hidup. Warga serta aparat yang terkait dengan batas waktu selama 7 hari apabila hal ini tidak dilakukan maka pabrik tidak diperbolehkan beroperasi.

Hasil uji laboratorium akan menjadi bahan pertimbangan Dinas untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Permintaan warga memang ingin menghadap pak bupati. Sepakat untuk menutup sementara, dari masyarakat menuntut memang setelah hasil nanti dilabkan, karena memang dampak bau yang diutamakan tidak ada. Kalau perusahaan ini memang sudah punya izin lengkap. Jangan sampai suatu pengusaha tidak memperhatikan masa dampak lingkungan. Nanti bertahap akan kita beri SP (Surat Peringatan), ada banyak aturan tertentu tetap berpegang pada aturan yang ada. Kenapa semua usaha itu semuanya dilengkapi dengan izin yang lengkap jadi kita tetep bertahap.” Lanjut Subani, Kadis Lingkungan Hidup.

Sementara sebagai wakil rakyat Ketua Dprd Nganjuk, Tatit Heru Cahyono akan memantau perkembangan yang dilakukan eksekutif

“Ini pemerintahannya eksekutif sama legislatif memang rencananya tadi ada 2 tempat , satu dengan pak bupati dua dengan DPRD Pak Bupati. Keluhan warga khususnya terkait dengan pabrik bulu disampaikan sudah 7 kali, melakukan mediasi dan belum ada tidak lanjut. Maka pada pertemuan ini, disaksikan dari kepolisian Polres, Pemerintahan dari LH, asisten dan saya sendiri. Tadi menindak lanjuti komitmen kesepakatan yang sudah dibuat ditingkat kecamatan atau terkait dengan bau. Sudah disepakati akan diadakan uji lab maksimal 7 hari harus udah dilakukan. Setelah pertemuan ini, yang kedua dalam uji lab harus dilibatkan yang menjadi saksi dari masyarakat, perwakilan dari pemerintah eksekutif legislatif, dan masyarakat sehingga hasil sesuai yang diharapkan. Kita sendiri memang mengharapkan kepada eksekutif khususnya Pemerintah ini Kabupaten Nganjuk ketika ada hal hal semacam ini tentunya pelajaran yang luar biasa dari kedua belah pihak. Investor yang mau investasi di Kabupaten Nganjuk juga harus memenuhi kriteria regulasi yang ada di kabupaten Nganjuk, sehingga tidak terlalu menggangu dan merugikan masyarakat.” Tatit Heru Cahyono, Ketuanya Dprd Nganjuk.

Sayangnya dalam pertemuan itu tidak dihadiri perwakilan maupun pemilik Cv Maharani Mapan Abadi. [dto/fza]

Author

Gardatv

No description...

You May Also Like