Bnnk Nganjuk Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
- Posted on January 18, 2022
- News
- By Redaksi News
- 283 Views
gardarevolusi.tv - NGANJUK - NEP, warga Kertosono, kabupaten Nganjuk,
Jawa Timur, diamankan Badan Narkotika Nasional kabupaten Nganjuk karena
terbukti memiliki narkoba jenis amphetamine
yang merupakan bahan pembuatan sabu-sabu, amphetamine
tersebut merupakan kiriman dari jaringan internasional, Jerman.
Ditangkapnya NEP, berawal dari laporan
bea dan cukai propinsi Jawa Timur kepada BNNK Jawa Timur yang di teruskan ke BNNK
Nganjuk dikarenakan TKP berada di wilayah kabupaten Nganjuk.
Mendapat laporan dari pihak BNNK Jatim,
BNNK Nganjuk langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan paketan
itu benar berisi narkoba, bekerjasama dengan jasa kiriman barang, akhirnya BBNK
Nganjuk berhasil mengamankan NEP beserta barang bukti berupa 10.12 gram amphetamine, laptop, dan buku rekening
bank.
AKBP Bambang Sugiharto, kepala BNNK
Nganjuk, dalam pres rillis yang di gelar di kantor BNNK mengatakan, pihaknya
telah mengamankan terduga tersangka beserta barang buktinya. Untuk saat ini
pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka,
Untuk sementara, status NEP masih
dinyatakan korban, masih banyak kemungkinan yang dapat terjadi, termasuk
kemungkinan NEP menjadi produsen sabu-sabu.
Pasal yang disangkakan kepada NEP antara lain, pasal 113 ayat 2, junto pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan UURI nomer 35 tentang narkotika. (Hsd/Arb)
LINK VIDEO