Hukuman Pidana Terhadap Pengedar Rokok Ilegal

  • Posted on March 18, 2023
  • News
  • By Redaksi News
  • 327 Views

KOTA MADIUN - Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat, Pemerintah Kota Madiun bekerja sama dengan SATPOL PP dan BEA CUKAI Kota Madiun giat menyuarakan gempur rokok ilegal.

Seperti di ketahui menurut peraturan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai

Bahwa di pasal tersebut di jelaskan “setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (tahun) dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyal 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Perlu diketahui juga oleh masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal sebagai berikut :

1.      Rokok tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)

2.      Dilekati dengan pita cukai palsu

3.      Dilekati dengan pita cukai bekas

4.      Dan serta dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukanya

pemerintah kota madiun bukan tanpa sebab menyuarakan peredaran rokok ilegal ini, hal ini juga adalah salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat. Karena di dalam rokok ilegal itu tidak ada standarisasinya dan komposisi tar nikotinya tidak jelas, tentu hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.(rzk)

Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like