Minta Pindahkan Tiang Listrik Diatas Tanahnya, Warga Diminta Biaya 7 Juta

  • Posted on November 27, 2021
  • News
  • By Redaksi News
  • 522 Views

MAGETAN Gardarevolusi.tvSuyadi, 70 tahun, warga desa Krajan, kecamatan Parang, kabupaten Magetan mengaku tidak kuat dimintai biaya tujuh juta Rupiah oleh petugas PLN untuk memindahkan tiang listrik yang berdiri di tanah pekaranganya.

Sebelumnya, Suyadi mengajukan pelaporan dan permohonan untuk memindahkan tiang listrik yang berada di atas tanah miliknya kepada pihak PLN, dikarenakan tanah tersebut ingin dibangun sebuah kios, namun, pihak PLN meminta Suyadi untuk membayar biaya sebesar tujuh juta Rupiah.keterangan : Tiang yang ingin dipindahkan (Riyanto/gardatv)

Pihak PLN menyebutkan bahwa biaya tersebut adalah biaya permohonan memindahkan tiang, pihak PLN juga mengatakan bahwa biaya pemindahan tiang listrik tiap daerah berbeda, ada hitungan tersendiri, seperti estimasi berapa pelangan yang terdampak, serta berapa jam listrik mati selama proses pemindahan.

“Pelanggan mengajukan surat permohonan dulu, nanti ada beberapa parameter vaktor yang menentukan besar kecilnya biaya” ucap Bambang Wahyu Widodo, kepala ULP PLN Magetan.

Bambang juga menegaskan bahwa saat ini, pemasangan tiang listrik harus ada izin pemilik lahan serta perangkat desa atau dinas terkait, hal ini sudah diatur dalam UU No 30 tanun 2009 tentang kelistrikan, namun pihaknya tidak tahu menahu bagaimana pemasangan tiang listrik sebelum diterbitkannya UU No 30 tahun 2009.keterangan : Tanah yang akan dibangun kios (Riyanto/gardatv)

Dilain pihak, Suyadi selaku pemilik tanah mengatakan bahwa dia sama sekali tidak menerima laporan prihal pemasangan tiang listrik, bahkan dirinya merasa heran, bahwa selama ini tanahnya ditempati dan didirikan tiang tanpa ijin dan tanpa sewa, kenapa justru saat dimintai dipindahkan  dirinya yang justru harus membayar dengan biaya yang mahal.

(Riyanto/Arbi)

PLAY VIDIO


Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like