Modus Diberi Permen, Seorang Kakek Di Ngawi Diduga Tega Cabuli Keponakan Sendiri

  • Posted on December 19, 2024
  • News
  • By Redaksi News
  • 24 Views

Ngawi - Petugas Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil menciduk seorang kakek berinisial S (62) warga Dusun Kedungplengki, Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Diketahui, sang kakek diciduk lantaran diduga tega mencabuli KCP keponakannya sendiri yang masih berusia 4 tahun.

Usut punya usut, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi permen kepada korban. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mencabuli sang korban.

Menurut pelaku, aksi tersebut dilakukan saat korban sedang berjalan diluar rumah. “Setelah memberi permen, lalu dipangku dan terjadi kejadian tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. “Saya merasa khilaf,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari Kepala Desanya.

“Setelah dilakukan visum, korban mengalami luka pada kemaluannya. Kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah ibu korban merasa curiga karena korban merasa nyeri dibagian alat vitalnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, lanjutnya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like