Pelaku Penganiayaan Disertai Perampasan Handphone Teman Facebook Diringkus Polisi

  • Posted on March 06, 2022
  • News
  • By Redaksi News
  • 215 Views

MAGETAN - Kurang dari 24 jam, Polisi dari Polres Magetan berhasil amankan pelaku penganiayaan dan perampasan ponsel terhadap ABG putri berinisial J (16) asal Desa Bogoarum, Kecamatan Plaosan, Magetan. Pelaku DN (17) diamankan dari rumahnya di wilayah Kecamatan Sukorejo, Ponorogo pada Sabtu 5 Maret 2022 siang.

Telah diamankannya pelaku oleh polisi tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku hendak mengajak J untuk melakukan hubungan suami istri, namun karena korban menolak, akhirnya J dianiaya dan ponselnya dirampas.

''Pelaku masih di bawah umur seperti korban. Kami amankan di wilayah Ponorogo. Pelaku nekat menganiaya korban karena ditolak saat hendak mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Namun ditolak hingga berujung perampasan ponsel korban disertai penganiayaan. Korban juga ditendang hingga masuk kepersawahan,'' kata AKP Rudy. Minggu (06/03/2022).

Awalnya korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial facebook. Keduanya pun janjian untuk kopi darat di wilayah Ngariboyo Magetan, kemudian menuju arah Ponorogo. Saat itu pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Korban yang menolak ajakan pelaku justru dipukul di bagian wajah dan kemudian ditendang ke sawah hingga korban dan kendaraannya terperosok di sekitar tanaman padi. Pelaku yang dalam kondisi mabuk pun merebut ponsel korban dan kemudian kabur ke arah Ponorogo.

''Akibat tindakan pelaku, korban tak hanya mengalami kerugian materil senilai Rp 2 juta, tapi juga mengalami luka dibagian gusi sebelah kanan dan luka gores di bagian kaki sebelah kiri,'' pungkas Rudy. (nto).

Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like