Pembunuhan Di Tempat Parkir Terungkap, Pelaku Sopir Pribadi Korban
- Posted on February 06, 2022
- News
- By Redaksi News
- 258 Views
gardarevolusi.tv - NGANJUK - Pembunuhan
yang terjadi kepada salah satu pengusaha spring bad yang terjadi di sebuah
gudang jalan Dr Sutomo, kelurahan Payaman, kecamatan kota Nganjuk, kabupaten
Nganjuk, Jawa Timur berhasil diungkap kepolisian dalam waktu kurang dari 24
jam.
Tim macan
wilis polres Nganjuk menetapkan MYS (29 tahun), warga Malang kota yang ngekost
di desa Sambirejo, kecamatan Tanjung Anom, kabupaten Nganjuk.
Pelaku
berhasil diamankan petugas di rumah kost yang ia tinggali saat ini.
Pelaku
merupakan sopir pribadi korban yang baru bekerja sekitar 2 minggu. Pelaku
membunuh korban dengan motif sakit hati akibat sering dimarahi dan sering disuruh
bekerja over time oleh korban.
Peristiwa pembunuhan
ini bermula saat pelaku selesai menutup toko korban, mereka berdua lalu
memarkirkan mobil ke garasi yang disewa korban, saat masuk garasi, korban
langsung dibunuh oleh pelaku menggunakan parang.
Setelah berhasil
membunuh korban, tersangka langsung menuju toko korban dan mencuri laptop,
handphone, uang sekitar 6 juta Rupiah, dan sebuah mobil yang kemudian dijual di
daerah Blitar dengan harga sekitar 14 juta Rupiah.
“Kita datang
ke TKP dan melakukan olah TKP, menanyai beberapa saksi, memeriksa CCTV yang ada
di TKP dan jalur yang ada di TKP, akhirnya pada pukul 23:00 WIB, kita berhasil
mengamankan pelaku di daerah Tanjung Anom, Nganjuk” ucap AKBP Boy Jacksen
Situmorang, Kapolres Nganjuk.
Pelaku kini
masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain, pelaku dikenai
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Subsider 338, Junto 365 ayat 3 KUHP
dengan ancaman penjara 15 tahun hingga seumur hidup