Pemerintah Kota Madiun Giat Menyuarakan Gempur Rokok Ilegal
- Posted on March 18, 2023
- News
- By Redaksi News
- 362 Views
KOTA MADIUN - Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap
peredaran rokok ilegal di masyarakat, Pemerintah Kota Madiun bekerja sama
dengan SATPOL PP dan BEA CUKAI Kota Madiun giat menyuarakan gempur rokok
ilegal.
Seperti di ketahui menurut peraturan Pasal 54 Undang-Undang
RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai
Bahwa di pasal tersebut di jelaskan “setiap orang yang
menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk yang tidak dikemas untuk penjualan
eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai
lainya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (tahun) dan/atau pidana
denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyal 10 (sepuluh)
kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Perlu diketahui juga oleh masyarakat mengenai ciri-ciri
rokok ilegal sebagai berikut :
1.
Rokok tidak dilekati dengan pita cukai (rokok
polos)
2.
Dilekati dengan pita cukai palsu
3.
Dilekati dengan pita cukai bekas
4.
Dan serta dilekati dengan pita cukai yang
tidak sesuai peruntukanya
pemerintah kota madiun bukan tanpa sebab menyuarakan
peredaran rokok ilegal ini, hal ini juga adalah salah satu upaya untuk
melindungi kesehatan masyarakat. Karena di dalam rokok ilegal itu tidak ada
standarisasinya dan komposisi tar nikotinya tidak jelas, tentu hal ini sangat
berbahaya bagi kesehatan masyarakat.