Penertiban Aset Tanah P T K A I Di Jalan T G P, Kota Madiun, Ricuh
- Posted on December 13, 2024
- News
- By Redaksi News
- 50 Views
Madiun - Penertiban tanah aset seluas 492 dengan luas bangunan 118 meter persegi milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, pada Rabu (11/12/2024), berlangsung ricuh.
Eksekusi bangunan yang dihuni Lilik Andriyani tepatnya di Jalan TGP no 8, Kelurahan Oro-oro ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun tersebut juga diwarnai insiden pemukulan terhadap petugas KAI.
Kuasa Hukum penghuni rumah, Rossyh Pamudji, menilai bahwa penertiban aset KAI tersebut terlalu mendadak.
"Dalam surat terakhir, tidak menyebutkan tanggal penertiban. Sehingga pihak klien merasa keberatan," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah menempuh negosiasi, PT KAI memberikan waktu 5 hari untuk melakukan pengosongan rumah.
Sementara itu, Kuswardoyo, Maneger Humas Daop 7 menjelaskan bahwa, aset tersebut digunakan secara ilegal tanpa adanya keterikatan perjanjian kerja sama dengan PT KAI.
"Sebelumnya sudah dilakukan mediasi hingga adanya laporan ke Komnas HAM. Sesuai data, saudara Lilik Andriyani menempati dan berkontrak sejak 2016 hingga 2020. Namun tidak melakukan pembayaran," jelasnya.
Menurutnya, PT KAI Daop 7 Madiun telah menyiapkan armada pengangkut untuk membawa barang-barang yang akan dipindah.
"Penertiban dan penguasaan kembali aset ini merupakan bentuk nota kesepahaman (MoU) antara PT KAI dengan Kejari Kota Madiun. Tercatat, selama tahun 2024, PT KAI Daop 7 Madiun telah berhasil mengamankan total aset dengan luas mencapai 7.931 meter persegi," pungkasnya.