Pengamat Hukum Menilai Ruu Penyiaran Merupakan Pembangunan Hukum Ortodoks Tidak Pantas Dilakukan Di Indonesia
- Posted on May 25, 2024
- News
- By Redaksi News
- 88 Views
Nganjuk - Penolakan RUU penyiaran yang di gelar di berbagai daerah di Indonesia merupakan bentuk kekecewaan terhadap digodoknya RUU penyiaran Di DPR RI,Sabtu(25/05/2024).
Pada beberapa hari lalu insan media pun yang bergabung di PWI dan IJTI menggelar aksi demi penolakan RUU penyiaran.
Aspirasi awak media itu disampaikan di depan gedung DPRD Nganjuk dengan tujuan menuntut untuk tidak disahkannya RUU Penyiaran tersebut.
"Pada dasarnya kami memaklimi atas penolakan RUU penyiaran oleh insan pers adalah hal yang wajar dikarenakan RUU Penyiaran termasuk aspek oembangunan hukum ortodoks, "Ungkap Wahyu Priyo Djatmiko, Pengamat Hukum.
Dengan hal.itu pemerintah seharusnya merevisi 4 hal yang memberatkan wartawan,(Hs).
Editor : Redaksi
Sumber : Garda Tv