Pernah Dimediasi Pihak Desa, Oknum Perangkat Desa Tak Penuhi Kesepakatan

  • Posted on September 29, 2021
  • News
  • By Redaksi News
  • 393 Views

NGANJUK_AN, oknum perangkat Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, kabupaten Nganjuk Jawa Timur, yang dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan dalam jabatan, oleh Mohamad Nurul Muhtadin, diadukan ke Mapolres Nganjuk, didampingi kuasa hukumnya, mereka langsung menuju SPKT Polres Nganjuk.


Sebenarnya, sebelum terjadi pengaduan ke Polres, Imam Achmad, kepala Desa Sonopatik, telah mempertemukan kedua belah pihak, untuk dilakukan mediasi,

Bahkan dalam meduasi, telah membuahkan kesepakatan, yang ditanda tangani kedua belah pihak dan juga saksi.

Tetapi karena terlapor, tidak memenuhi isi kesepakatan, maka oleh pelapor diadukan ke Mapolres Nganjuk.

Kades juga telah mengingatkan kepada terlapor untuk segera menyelesaikan permasalah itu.

Saat ini AN, tidak masuk kantor, dengan ijin ada keperluan keluarga.

Permasalahan ini mencuat, ketika terlapor, tiba tiba dituntut ke pengadilan karena tidak memenuhi kwajibannya membayar hutang.


Merasa tidak pernah memiliki hutang, ia mencari tahu ke pihak desa, teryata, sertifikat  yang sebelumnya gagal di lakukan pemecahan, telah di pecah, dan oleh AN, digadaikan kepada seseorang.

Play News Video


Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like