Polisi Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Bajak Sawah

  • Posted on February 02, 2023
  • News
  • By Redaksi News
  • 205 Views

NGAWI - Ketiga orang tersangka komplotan pencuri mesin bajak sawah atau traktor adalah warga kabupaten magetan. Ketiga tersangka yakni SP (44) warga Desa Grabahan Kecamatan Karangrejo, RY (51) warga Desa Jonggrang Kecamatan Barat, dan JS (29) warga Kauman Kecamatan Karangrejo Magetan.

Komplotan tersangka pencuri mesin bajak sawah ini diamankan polisi sesaat setelah polisi menerima laporan masyarakat. Setelah mendapati ciri-ciri para tersangka, polisi akhirnya mendapati sebuah mobil pick up yang tengah mengangkut satu unit traktor. Kecurigaan petugas saat para tersangka ini tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikan mesin bajak itu. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mesin bajak itu merupakan barang hasil curian.

Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto menjelaskan jika hasil pengembangan ketiga tersangka telah beraksi sebanyak 21 kali. Untuk daerah yang menjadi sasaran yakni wilayah Ngawi dan Magetan. Modusnya para tersanga ini kerap mencari target yakni mesin bajak yang ada di pinggir sawah. Selanjutnya saat kondisi sepi langsung menaikkan ke kendaraan pick up yang telah disiapkan. Barang hasil curian tersebut dijual pada seorang penadah yang ada di Magetan dengan harga 5 – 11 juta rupiah.

“Modusnya survei lapangan dulu di sawah, ketika ada mesin bajak di pinggir sawah nganggur dan tidak dikunci, malamnya baru mereka beraksi melakukan pencurian. Total ada 21 tkp, di Ngawi sudah ada 4 TKP, lainnya ada di daerah Magetan.” Ungkap Kompol Haryanto, Wakapolres Ngawi

“Daerah Geneng, Barat, Karangrejo, Kartoharjo. Uangnya dipake buat nyari makan dan bayar utang. Dijual ke daerah sini aja.” Ujar SP, tersangka.

Polisi akan terus mendalami kasus tersebut. Mendasar pengakuan tersangka yang menjalankan aksinya di wilayah Ngawi dan Magetan, pihak Polres Ngawi juga akan bekerja sama dengan Polres Magetan. (ads/rhi)




Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like