Polisi Tangkap 8 Pelaku Peredaran Narkoba

  • Posted on February 18, 2023
  • News
  • By Redaksi News
  • 110 Views

NGAWI – Jajaran Satnarkoba Polres Ngawi mengamankan delapan tersangka kasus peredaran narkoba dan pil koplo. Empat tersangka pemakai kini menjalani rehabilitasi karena di Badan Narkotika Nasional (BNN) Nganjuk. Sedangkan empat tersangka lain harus mendekam di penjara karena merupakan pengedar.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan delapan tersangka tersebut berasal dari enam laporan yang di ungkap Satnarkoba dalam sebulan terakhir. Diakuinya keempat tersangka yang ditahan ini merupakan pengedar mengejar target pelajar agar mau memakai narkoba baik sabu maupun pil koplo.

Dalam menjalankan aksinyam tersangka mendapatkan barang tersebut dari wilayah Solo dan Jakarta. Selanjutnya dijual dengan sistem online. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1,26 gram sabu, pil koplo, dan juga akat hisap, serta timbangan elektrik.

“Pil Koplo dijual secara online setelah penyelidikan ditemukan saat ditangkap. Sabu juga sama. Total tersangka ada 8, sasaran anak-anak muda.” Terang AKBP Dwiasi Wiyatputera, Kapolres Ngawi.

Para tersangka yang merupakan pengedar ini diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp.1,5 miliar. Sedangkan bagi para pengguna diancam hukuman penjara maksimal empat tahun. (ads/rhi)



Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like