Polisi Tangkap 8 Pelaku Peredaran Narkoba
- Posted on February 18, 2023
- News
- By Redaksi News
- 110 Views
NGAWI – Jajaran
Satnarkoba Polres Ngawi mengamankan delapan tersangka kasus peredaran narkoba
dan pil koplo. Empat tersangka pemakai kini menjalani rehabilitasi karena di Badan
Narkotika Nasional (BNN) Nganjuk. Sedangkan empat tersangka lain harus mendekam di penjara karena merupakan pengedar.
Kapolres Ngawi
AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan delapan tersangka tersebut berasal dari
enam laporan yang di ungkap Satnarkoba dalam sebulan terakhir. Diakuinya
keempat tersangka yang ditahan ini merupakan pengedar mengejar target pelajar agar mau memakai narkoba
baik sabu maupun pil koplo.
Dalam
menjalankan aksinyam
tersangka mendapatkan barang tersebut dari wilayah Solo dan Jakarta.
Selanjutnya dijual dengan sistem online. Polisi juga mengamankan barang bukti
berupa 1,26 gram sabu, pil
koplo, dan juga akat hisap, serta timbangan elektrik.
“Pil Koplo dijual secara online setelah penyelidikan
ditemukan saat ditangkap. Sabu juga sama. Total tersangka ada 8, sasaran
anak-anak muda.” Terang AKBP Dwiasi
Wiyatputera, Kapolres Ngawi.
Para tersangka yang merupakan pengedar ini diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp.1,5 miliar. Sedangkan bagi para pengguna diancam hukuman penjara maksimal empat tahun. (ads/rhi)