Puluhan Kades Geruduk Kantor Pmd, Pertanyakan Regulasi Pp 104

  • Posted on December 29, 2021
  • News
  • By Redaksi News
  • 251 Views

NGANJUK gardarevolusi.tv - Senin pagi, puluhan kepala desa mendatangi kantor PMD, di jalan raya Surabaya-Madiun, kelurahan Kedondong, kecamatan Bagor, kabupaten Nganjuk.

 

Kedatangan para kepala desa tersebut bertujuan untuk menanyakan relugasi PP 104 yang mengatur tentang dana desa, dijelaskan dalam PP 104, dana desa digunakan untuk bantuan langsung tunai sebesar 40 persen.

Keterangan : Kades Nganjuk minta kejelasan regulasi PP 104 (Dito/Gardatv)

Padahal akir Januari 2022, kepala desa harus menyelesaikan APBDES, sementara regulasi PP 104 belum jelas.

 

Untuk merubah BLT menjadi 40 persen, kepala desa harus merubah data penerima BLT, sementara dalam aturannya, orang mampu tidak boleh menerima BLT.

 

Hal inilah yang menjadikan puluhan kepala desa meminta kejelasan regulasi PP 104.

 

Kepala desa Gejakan, Dedi Nawan, mengatakan, pihaknya tidak mau berbenturan dengan masyarakat, karena kalau APBDES mengacu pada PP 104, maka kepala desa harus mengucurkan bantuan langsung tunai minimal 40 persen dari total dana desa.

 

Dalam permusyawarahan tersebut, disepakati bahwa sebelum ada petunjuk taknis terkait pp 104, maka masih memakai regulasi APBDES 2021.

Keterangan : Kades sepakat APBDES masih pakai aturan lama (Dito/Gardatv)

Diharapkan dengan adanya musyawarah ini, kedepannya tidak ada permasalahan terkait regulasi.

 

PLT kadis PMD, Tri Wahyu Kuncoro, mengatakan, sesuai edaran Sekda kabupaten Nganjuk, APBDES 2022, menggunakan aturan APBDES 2021, mengingat regulasi PP 104, belum ada, apabila nantinya regulasi itu sudah turun, maka kepala desa dapat melakukan perubahan.

 

Hal tersebut mendasar karena APBDES harus segera diselesaikan akhir Januari 2022.

 

Akirnya sesuai surat edaran sekda kabupaten Nganjuk, yang dibacakan kabid kepala desa sepakat menggunakan aturan lama.

 LINK VIDIO


Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like