Tak Kuat Menahan Nafsu, Seorang Pria Cabuli Anak Tirinya
- Posted on December 01, 2021
- News
- By Redaksi News
- 228 Views
NGAWI Gardarevolusi.tv - Dwianto (32 tahun) warga kecamatan Karanganyar, kabupaten Ngawi, ini hanya bisa pasrah saat digelandang polisi ke kantor Polres Ngawi pada Selasa, 30 November, siang.
Pria tersebut diamankan polisi karena diduga telah
melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, D-B-T (12 tahun) yang masih duduk
dibangku sekolah menengah pertama di Ngawi.
Pria yang kesehariannya bekerja ditoko perkakas
rumah tangga itu diamankan polisi saat berada dirumah orang tuanya di kecamatan
Karanganyar, kabupaten Ngawi tanpa perlawanan.
AKP Toni Hermawan, Kasat Reskrim Polres Ngawi mengatakan
kepada awak media “terkuaknya kejadian tersebut bermula saat bapak kandung
korban, Dafirul Yusuf, yang sekarang tinggal di Magetan melaporkan peristiwa
yang dialaminya ke kantor Polres Ngawi”
AKP Toni Hermawan juga menjelaskan “peristiwa
tersebut terjadi saat anak kandungnya tersebut tidur dirumah ibunya dikarenakan
rindu, sebab sang anak hidup bersama ayah kandungnya”
Karena tidak kuat menahan nafsu melihat kemolekan
tubuh anak tirinya, setelah istrinya tertidur, sang anak kemudian dicabuli oleh
bapak tirinya . Selain diremas-remas payudaranya, punggung anaknya juga
digosok-gosok menggunakan alat kelamin tersangka. Perbuatan itu baru pertama kali
dilakukan tersangka pada Oktober 2021, dirumah ibunya di kecamatan Geneng,
Ngawi.
Pada saat dicabuli oleh bapak tirinya, D-B-T langsung
lari ke ruang keluarga, dan paginya, sang anak melaporkan perbuatan mesum bapak
tirinya tersebut kepada ibu dan pamannya, dan dilanjutkan pada ayah kandungnya
sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan
korban saat dicabuli oleh ayah tirinya, sebagai barang bukti.
Usai perbuatanya diketahui oleh istri dan bapak kandung korban, tersangka langsung pulang ke rumah orang tuanya di kecamatan Karanganyar, Ngawi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (adi/arbi)
PLAY VIDEO