Tak Kuat Menahan Nafsu, Seorang Pria Cabuli Anak Tirinya

  • Posted on December 01, 2021
  • News
  • By Redaksi News
  • 228 Views

NGAWI Gardarevolusi.tv - Dwianto (32 tahun) warga kecamatan Karanganyar, kabupaten Ngawi, ini hanya bisa pasrah saat digelandang polisi ke kantor Polres Ngawi pada Selasa, 30 November, siang.

 

Pria tersebut diamankan polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, D-B-T (12 tahun) yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama di Ngawi.

keterangan :  Pelaku pencabulan diamankan polisi (Adi/gardatv) 

Pria yang kesehariannya bekerja ditoko perkakas rumah tangga itu diamankan polisi saat berada dirumah orang tuanya di kecamatan Karanganyar, kabupaten Ngawi tanpa perlawanan.

 

AKP Toni Hermawan, Kasat Reskrim Polres Ngawi mengatakan kepada awak media “terkuaknya kejadian tersebut bermula saat bapak kandung korban, Dafirul Yusuf, yang sekarang tinggal di Magetan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor Polres Ngawi”

AKP Toni Hermawan juga menjelaskan “peristiwa tersebut terjadi saat anak kandungnya tersebut tidur dirumah ibunya dikarenakan rindu, sebab sang anak hidup bersama ayah kandungnya”

 

Karena tidak kuat menahan nafsu melihat kemolekan tubuh anak tirinya, setelah istrinya tertidur, sang anak kemudian dicabuli oleh bapak tirinya . Selain diremas-remas payudaranya, punggung anaknya juga digosok-gosok menggunakan alat kelamin tersangka. Perbuatan itu baru pertama kali dilakukan tersangka pada Oktober 2021, dirumah ibunya di kecamatan Geneng, Ngawi.

 

Pada saat dicabuli oleh bapak tirinya, D-B-T langsung lari ke ruang keluarga, dan paginya, sang anak melaporkan perbuatan mesum bapak tirinya tersebut kepada ibu dan pamannya, dan dilanjutkan pada ayah kandungnya sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

 

Polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan korban saat dicabuli oleh ayah tirinya, sebagai barang bukti.

keterangan : Barang bukti kasus pencabulan (marno/gardatv) 

Usai perbuatanya diketahui oleh istri dan bapak kandung korban, tersangka langsung pulang ke rumah orang tuanya di kecamatan Karanganyar, Ngawi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (adi/arbi)


PLAY VIDEO 



Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like