Terlibat Cekcok Ketika Pesta Miras, Calon Istri Dibunuh Dan Dianiaya
- Posted on February 24, 2023
- News
- By Redaksi News
- 121 Views
NGAWI – Edi Sasongko
warga Desa Dampit Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi digiring petugas Satreskrim
Polres Ponorogo. Pria berumur 24 tahun ini diduga sebagai pelaku pembunuhan Satirah
warga ngrayun Ponorogo di rumah kos Tambakbayan Ponorogo dua pekan lalu.
Terungkap pelaku dan
korban keduanya yang merupakan pengamen ini tinggal satu kamar kos selama 4
bulan. Pasangan ini bukan suami istri dan hendak menikah dua bulan lagi.
Sesaat sebelum
kejadian, korban dan pelaku bersama temannya pesta miras oplosan. Korban dan
pelaku terlibat cekcok. Pelaku emosi dan membekap korban dengan bantal hingga
tewas. Pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan untuk meluapkan emosinya.
“Saya cuma membekap
pake bantal terus saya gigit lidahnya dulu baru saya naikkan bajunya terus saya
gigit putingnya saat posisinya sudah meningga. Saya mealmpiaskan kemarahannya. ”
Aku Edi Sasongko saat diperiksa petugas.
Usai membunuh dan
menganiaya korban, pelaku kabur berpindah pindah persembunyian. Dari Madiun,
Wonogiri, Solo, Jogjakarta hingga tertangkap di Kabupaten Gunungkidul. Kepada polisi
pelaku mengaku emosi hingga membunuh korban.
“Mereka memang ada
jalinan hubungan asamara. Malam itu mereka sedang di kamar mengonsumsi miras
terus ada cekcok dan laki-lakinya tersinggung hingga melakukan tindakan yang
mengakibatkan korban jiwa.” Terang AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kapolres Ponorogo
Pelaku dijerat pasal 338 K-U-H-P dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini pelaku di ditahan di Mapolres Ponorogo. (ads/rhi)