Terlibat Cekcok Ketika Pesta Miras, Calon Istri Dibunuh Dan Dianiaya

  • Posted on February 24, 2023
  • News
  • By Redaksi News
  • 121 Views

NGAWI – Edi Sasongko warga Desa Dampit Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi digiring petugas Satreskrim Polres Ponorogo. Pria berumur 24 tahun ini diduga sebagai pelaku pembunuhan Satirah warga ngrayun Ponorogo di rumah kos Tambakbayan Ponorogo dua pekan lalu.

Terungkap pelaku dan korban keduanya yang merupakan pengamen ini tinggal satu kamar kos selama 4 bulan. Pasangan ini bukan suami istri dan hendak menikah dua bulan lagi.

Sesaat sebelum kejadian, korban dan pelaku bersama temannya pesta miras oplosan. Korban dan pelaku terlibat cekcok. Pelaku emosi dan membekap korban dengan bantal hingga tewas. Pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan untuk meluapkan emosinya.

“Saya cuma membekap pake bantal terus saya gigit lidahnya dulu baru saya naikkan bajunya terus saya gigit putingnya saat posisinya sudah meningga. Saya mealmpiaskan kemarahannya. ” Aku Edi Sasongko saat diperiksa petugas.

Usai membunuh dan menganiaya korban, pelaku kabur berpindah pindah persembunyian. Dari Madiun, Wonogiri, Solo, Jogjakarta hingga tertangkap di Kabupaten Gunungkidul. Kepada polisi pelaku mengaku emosi hingga membunuh korban.

“Mereka memang ada jalinan hubungan asamara. Malam itu mereka sedang di kamar mengonsumsi miras terus ada cekcok dan laki-lakinya tersinggung hingga melakukan tindakan yang mengakibatkan korban jiwa.” Terang AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kapolres Ponorogo

Pelaku dijerat pasal 338 K-U-H-P dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini pelaku di ditahan di Mapolres Ponorogo. (ads/rhi)




Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like