Tiga Tersangka Pembalakan Kayu Hutan Di Ngawi Berhasil Dibekuk Polisi

  • Posted on May 18, 2024
  • News
  • By Redaksi News
  • 329 Views

Ngawi - Penangkapan seorang tersangka pembalak kayu hutan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Ngawi di rumah tersangka bernama Lanianto 39  Th Warga Desa Selopuro Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi, pada saat pembekukan itu petugas sempat mendapat perlawanan dari tersangka saat akan ditangkap dengan mengacungkan sebuah parang ke petugas, namun aksi perlawanan itu berhasil digagalkan, keluarga tersangka pun histeris saat Lanianto hendak dibawa oleh petugas, Sabtu(18/05/2024).

Tidak hanya Lanianto dua tersangka lain juga berhasil ditangkap di lokasi berbeda yakni tersangka atas nama Ahmad Senen 46 Th ditangkap saat jualan makanan Serta Ngatiyo 43 Th yang juga seorang residivis itu ditangkap di rumahnya.

"Penangkapan ketiga tersangka mendasar dari laporan pihak perhutani jika telah terjadi pencurian kayu hutan di wilayah RPH Ngantepan Bkph Getas Petak 82 B Masuk Desa Kecamatan Pitu kabupaten Ngawi,"Ungkap AKBP Argo Wiyono, Kapolres Ngawi.

Dari kasus ini polisi mengamankan 22 batang kayu jati glondongan berbagai ukuran dan saat ini barang bukti tersebut dititipkan di pos polhut setempat serta 2 unit gergaji jenis senso.

Selain tiga tersangka polisi hingga kini masih memburu 5 tersangka lain yang saat ini melarikan diri, terhadap ketiga tersangka itu polisi Menerapkan Pasal 82 Dan 83 Undang Undang Ri No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun,(Kho).

Editor : Redaksi

Sumber : Garda Tv

IKUTI UPDATE BERITA DI CHANNEL YOUTUBE GARDA WARTA

Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like