Warga Hentikan Operasional Tambang Galian C Ilegal

  • Posted on June 06, 2023
  • News
  • By Redaksi News
  • 204 Views

NGAWI – Warga Desa Ngancar Kecamatan Pitu, Ngawi menghentikan operasional tambang galian C yang diduga kuat belum berizin. Warga khawatir operasional tambang itu dapat merusak lingkungan terlebih tidak ada pembahasan dengan warga bahkan pemerintah desa.

 

Tambang galian C yang berada di Dusun Ngasinan, Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Ngawi dihentikan operasionalnya oleh masyarakat. Warga mengaku resah keberadaan tambang yang sudah beroperasi dua hari itu akan merusak lingkungan.

 

Salah satu warga, Sutarji mengaku tidak ada pemberitahuan dari pihak pemilik tambang kepada masyarakat sekitar. Sehingga ia bersama beberapa warga lain melaporkan ke pihak desa dan ternyata juga tidak ada pemberitahuan atau izin. Sehingga  warga meminta untuk sementara operasional tambang itu dihentikan.

 

“Tidak ada pemberitahuan kepada warga dan Kepala Dusun Ngasinan, tiba tiba alat berat sudah ada dilokasi. Itu yang membuat warga Desa Ngasinan protes. Sudah dua hari ini sejak pertama kali alat sampai, dan sudah ber operasi. Jadi hanya sepengetahuan pemilik lahan dan pengusaha tambang saja,” ucap Sutarji, warga Desa Ngasinan.

 

Sementara kepala Desa Ngancar, Nurhadi Hamdani menjelaskan, awalnya masyarakat mengetahui alat berat excavator masuk ke lokasi tambang sejak Minggu kemarin.  Gejolak warga muncul akhirnya mendatangi lokasi tambang dan melaporkan pada pihak desa. Diketahui tambang itu belum sama sekali mengantongi izin.

 

“Otomatis masyarakat penuh tanda tanya, nah itu janjian dan izinnya bagaimana kok nggak ad komunikasi dengan masyarakat. Akhirnya hari ini bersama didampingi Polsek yang menerima laporan ditindak lanjuti, dan akhirnya dengan kesepakatan untuk menghentikan aktivitas yang ada sampai izin itu diterbitkan,” ucap Nurhadi Hamdani, Kepala Dinas Ngancar.

 

Untuk mengantisipasi gejolak warga maka pihak desa telah melakukan pemanggilan pada pemilik tanah dan pengusaha tambang untuk diklarifikasi dan disepakati dan disepakati menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan dilokasi tersebut. Pihak desa juga meminta alat berat yang saat ini berada di lokasi untuk segera dikeluarkan dengan jangka waktu 3x24 jam atau hingga Rabu depan.

Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like