Warga Hentikan Operasional Tambang Galian C Ilegal
- Posted on June 06, 2023
- News
- By Redaksi News
- 204 Views
NGAWI –
Warga Desa Ngancar Kecamatan Pitu, Ngawi menghentikan operasional tambang
galian C yang diduga kuat belum berizin. Warga khawatir operasional tambang itu
dapat merusak lingkungan terlebih tidak ada pembahasan dengan warga bahkan
pemerintah desa.
Tambang
galian C yang berada di Dusun Ngasinan, Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Ngawi
dihentikan operasionalnya oleh masyarakat. Warga mengaku resah keberadaan
tambang yang sudah beroperasi dua hari itu akan merusak lingkungan.
Salah satu
warga, Sutarji mengaku tidak ada pemberitahuan dari pihak pemilik tambang
kepada masyarakat sekitar. Sehingga ia bersama beberapa warga lain melaporkan
ke pihak desa dan ternyata juga tidak ada pemberitahuan atau izin. Sehingga warga meminta untuk sementara operasional
tambang itu dihentikan.
“Tidak
ada pemberitahuan kepada warga dan Kepala Dusun Ngasinan, tiba tiba alat berat
sudah ada dilokasi. Itu yang membuat warga Desa Ngasinan protes. Sudah dua hari
ini sejak pertama kali alat sampai, dan sudah ber operasi. Jadi hanya sepengetahuan
pemilik lahan dan pengusaha tambang saja,” ucap Sutarji, warga Desa Ngasinan.
Sementara
kepala Desa Ngancar, Nurhadi Hamdani menjelaskan, awalnya masyarakat mengetahui
alat berat excavator masuk ke lokasi tambang sejak Minggu kemarin. Gejolak warga muncul akhirnya mendatangi
lokasi tambang dan melaporkan pada pihak desa. Diketahui tambang itu belum sama
sekali mengantongi izin.
“Otomatis masyarakat penuh
tanda tanya, nah itu janjian dan izinnya bagaimana kok nggak ad komunikasi
dengan masyarakat. Akhirnya hari ini bersama didampingi Polsek yang menerima
laporan ditindak lanjuti, dan akhirnya dengan kesepakatan untuk menghentikan
aktivitas yang ada sampai izin itu diterbitkan,” ucap Nurhadi Hamdani, Kepala
Dinas Ngancar.
Untuk mengantisipasi
gejolak warga maka pihak desa telah melakukan pemanggilan pada pemilik tanah
dan pengusaha tambang untuk diklarifikasi dan disepakati dan disepakati
menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan dilokasi tersebut. Pihak desa
juga meminta alat berat yang saat ini berada di lokasi untuk segera dikeluarkan
dengan jangka waktu 3x24 jam atau hingga Rabu depan.