A S N Hingga Kades Dan Perangkat Maju Bacaleg Harus Lampirkan Surat Pengunduran Diri
- Posted on May 13, 2023
- News
- By Redaksi News
- 97 Views
NGAWI – Proses pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)
sudah masuk pada hari ke – 12. Sejumlah partai politik (Parpol) juga telah
mengajukan bakal kandidatnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi,
Jumat (12/05/2023).
Dalam tahapan pendaftaran ini, Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat
menyatakan, dalam persyaratan pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, bagi Bacaleg
yang berprofesi sebagai TNI, Polri, ASN, Kepala Desa dan Perangkat harus
menyertakan surat pengunduran diri.
Dalam artian, proses pengajuan pengunduran diri sudah diserahkan pada
pimpinan yang bersangkutan. Sehingga saat proses pendaftaran disertakan bukti
terima pengajuan surat pengunduran diri dari posisi atau pekerjaan saat ini.
“Ketika
diajukan itu ada bukti bahwa dia sudah mengundurkan diri secara pribadi, kalau
memang belum ada SK pemberhentianya bisa dengan surat tanda terima atau
sementara dari pihak berwenang bahwa proses pengunduran dirinya yang bersangkutan
sedang dalam proses,”ucap Aman Ridho Hidayat, Komisioner
KPU Ngawi.
Sementara itu,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, Kabul Tunggul
Winarno menjelaskan untuk permohonan pengunduran diri Kades yang maju sebagai
Bacaleg hingga kini belum ada. Namun berdasarkan informasi ada satu Kades yang
maju Bacaleg. Meski begitu DPMD nanti hanya menerima tembusan, karena surat
pengunduran diri langsung diberikan pada Bupati.
“Yang jelas untuk rekan-rekan kepala desa yang mau megajukan permohonan,
itu bagaimana aturan di dalam KPU. Kalau memang itu di persayaratan yang bersangkutan
berhenti, ya nanti akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kepala
DPMD Ngawi, Kabul Tunggul Winarno.
Sementara berdasarkan tahapan proses pendaftaran Bacaleg akan berlangsung hingga tanggal 14 Mei pukul 23.59 mendatang. Sejumlah Parpol kini juga mulai mendaftarkan para kandidat Bacaleg mereka. (adi/rzk)