A S N Hingga Kades Dan Perangkat Maju Bacaleg Harus Lampirkan Surat Pengunduran Diri

  • Posted on May 13, 2023
  • News
  • By Redaksi News
  • 97 Views

NGAWI – Proses pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sudah masuk pada hari ke – 12. Sejumlah partai politik (Parpol) juga telah mengajukan bakal kandidatnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jumat (12/05/2023).

Dalam tahapan pendaftaran ini, Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat menyatakan, dalam persyaratan pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, bagi Bacaleg yang berprofesi sebagai TNI, Polri, ASN, Kepala Desa dan Perangkat harus menyertakan surat pengunduran diri.

Dalam artian, proses pengajuan pengunduran diri sudah diserahkan pada pimpinan yang bersangkutan. Sehingga saat proses pendaftaran disertakan bukti terima pengajuan surat pengunduran diri dari posisi atau pekerjaan saat ini.

“Ketika diajukan itu ada bukti bahwa dia sudah mengundurkan diri secara pribadi, kalau memang belum ada SK pemberhentianya bisa dengan surat tanda terima atau sementara dari pihak berwenang bahwa proses pengunduran dirinya yang bersangkutan sedang dalam proses,”ucap Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU Ngawi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, Kabul Tunggul Winarno menjelaskan untuk permohonan pengunduran diri Kades yang maju sebagai Bacaleg hingga kini belum ada. Namun berdasarkan informasi ada satu Kades yang maju Bacaleg. Meski begitu DPMD nanti hanya menerima tembusan, karena surat pengunduran diri langsung diberikan pada Bupati.

“Yang jelas untuk rekan-rekan kepala desa yang mau megajukan permohonan, itu bagaimana aturan di dalam KPU. Kalau memang itu di persayaratan yang bersangkutan berhenti, ya nanti akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kepala DPMD Ngawi, Kabul Tunggul Winarno.

Sementara berdasarkan tahapan proses pendaftaran Bacaleg akan berlangsung hingga tanggal 14 Mei pukul 23.59 mendatang. Sejumlah Parpol kini juga mulai mendaftarkan para kandidat Bacaleg mereka. (adi/rzk)



Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like