Bawaslu Kota Madiun Temukan Data Bacaleg Terdaftar Lebih Dari Satu Partai
- Posted on May 24, 2023
- News
- By Redaksi News
- 167 Views
MADIUN – Pasca tahapan pencalonan Bakal Calon Legislatif
(Bacaleg) Kota Madiun, pada tanggal 1 Mei hinga 14 Mei 2023 lalu, Bawaslu Kota
Madiun mendapati temuan data Bacaleg, terdaftar di lebih dari satu partai
politik.
Temuan tersebut yaitu atas nama Siswati, terdaftar pada
Partai Perindo dan Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Madiun 3. Kemudian,
Gaguk Gendroyono, masuk dalam daftar pencalonan legislatif dari Partai Nasdem,
PSI, dan PPP, untuk Dapil 3 Madiun 3. Dan Bacaleg dengan nama Muhammad Izzul
Wahab, selain terdaftar di Partai Nasdem dan PSI, juga masuk di Dapil Madiun 3
dan Dapil Madiun 1.
“Jadi setelah pendaftaran antara tanggal 1 sampai 14 Mei,
akhirnya di tanggal 15 Mei sampai 23 Juni nanti itu adalah masa perbaikan
verifikasi administrasi. Di tengah tengah verifikasi administrasi yang belum dilakukan
oleh KPU Kota Madiun, ternyata kami menemukan di daftar Bacaleg itu ternyata
sementara ini kami telah menemukan 3 bacaleg yang nyalon di 2 parpol bahkan ada
yang 3,” ucap Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko.
“Ketiga bacaleg ini sekaligus partai politiknya mungkin bisa
klarifikasi khusunya ke bacaleg itu sendiri ingin memilih ke parpol mana,” kata
Kokok.
Menurut, Kokok Heru Purwoko, Ketua Bawaslu Kota Madiun,
temuan teresbut didapati dari Sistem Pencalonan, atau Silon. Selanjutnya,
Bawaslu akan menyampaikan hasil temuan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Madiun, untuk segera ditindaklanjuti, dilakukan verifikasi kepada Bacaleg
maupun partai politik tertakit.
Kokok menambahkan, sesuai dengan peraturan KPU nomor 10
Tahun 2023, tentang pencalonan anggota dewan, bahwa Bacaleg dapat dicalonkan
oleh satu partai politik untuk satu daerah pemilihan. Jika terdapat pelanggaran,
maka dinyatakan Bacaleg belum memnuhi syarat, dan harus melakukan perbaikan
sebelum pengumuman daftar calon tetap. (nan)