Gara Gara Kayu Jati, Anak Tega Aniaya Ibu Kandungnya
- Posted on January 19, 2022
- News
- By Redaksi News
- 176 Views
gardarevolusi.tv - PONOROGO - Katimun 55 tahun warga Dusun Pondok Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo benar benar anak durhaka. Hanya karena penjualan kayu jati tega aniaya Yoinah 84 tahun yang tak lain ibu kandungnya sendiri hingga terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit, pada hari Senin 17 Januari 2022.
Disampaikan Ipda Guling, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, peristiwa anak aniaya ibu kandungnya tersebut dipicu oleh pembagian uang dari hasil penjualan kayu jati yang dianggap tak sesuai oleh pelaku.
" Pelaku telah kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Mapolres Ponorogo," katanya. Rabu (19/01/2022).
Peristiwa bermula dari tersangka, lanjutnya, pada hari Senin yang mendatangi rumah korban di Dusun Pondok Desa Sendang Kecamatan Jabon, pelaku awalnya menanyakan hasil uang penjualan kayu jati. Namun, tersangka mendapati jawaban yang kurang enak dan dikatakan jika uang itu sudah habis hingga akhirnya tersangka emosi kemudian mendorong ibunya yang telah renta hingga terjatuh.
"Akibat peristiwa itu, korban alami luka patah tangan sebelah kiri dan luka memar di pelipis sebelah kiri," ungkap perwira pertama itu.
Lebih lajut dikatakan Guling, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman di atas lima tahun penjara.(nto).