Polisi Jaring Delapan Kendaraan Pakai Lampu Strobo

  • Posted on February 14, 2022
  • News
  • By Redaksi News
  • 310 Views

BLITAR - Polisi, TNI, dan Dishub kota Blitar menggelar operasi gabungan penggunaan lampu isyarat strobo, rotator, dan sirine pada kendaraan di jalan Merdeka, kota Blitar pada sabtu malam. Bagi kendaraan yang menggunakan lampu isyarat strobo, rotator, dan sirine akan dihentikan dan diperiksa dokumen surat kendaraannya.

Ahasil, petugas menjaring delapan kendaraan yang menggunakan lampu strobo liar. Oleh petugas, pengemudi kendaraan tersebut hanya diberikan teguran simpatik.

Penertiban lampu isyarat strobo, rotator, dan sirine ini bakal terus dilakukan di wilayah hukum polres blitar kota.

Selain karena melanggar aturan berlalu lintas, penggunaan lampu insyarat strobo, rotator, dan sirine juga dapat memicu kondisi jalanan menjadi kacau.

“kami bersama tni dan dishub melakukan operasi lampu strobo dan kendaraan yang tidak semestinya” ucap iptu didik sugiarto, kanit regident satlantas polres blitar kota.

Kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo, rotator, dan sirine keberadaannya kerap meresahkan bagi para pengguna jalan. Sebab, tidak jarang penggunaan lampu strobo dan sirine biasanya digunakan untuk menerobos kemacetan di jalan. (Arf/Arb)

Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like