Polisi Jaring Delapan Kendaraan Pakai Lampu Strobo
- Posted on February 14, 2022
- News
- By Redaksi News
- 310 Views
BLITAR - Polisi, TNI, dan Dishub kota Blitar menggelar operasi
gabungan penggunaan lampu isyarat strobo, rotator, dan sirine pada kendaraan di
jalan Merdeka, kota Blitar pada sabtu malam. Bagi
kendaraan yang menggunakan lampu isyarat strobo, rotator, dan sirine akan
dihentikan dan diperiksa dokumen surat kendaraannya.
Ahasil, petugas menjaring delapan kendaraan yang
menggunakan lampu strobo liar. Oleh petugas, pengemudi kendaraan tersebut hanya
diberikan teguran simpatik.
Penertiban lampu isyarat strobo, rotator, dan
sirine ini bakal terus dilakukan di wilayah hukum polres blitar kota.
Selain karena melanggar aturan berlalu lintas,
penggunaan lampu insyarat strobo, rotator, dan sirine juga dapat memicu kondisi
jalanan menjadi kacau.
“kami bersama tni dan dishub melakukan operasi lampu strobo
dan kendaraan yang tidak semestinya” ucap iptu didik sugiarto, kanit regident
satlantas polres blitar kota.
Kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo,
rotator, dan sirine keberadaannya kerap meresahkan bagi para pengguna jalan.
Sebab, tidak jarang penggunaan lampu strobo dan sirine biasanya digunakan untuk
menerobos kemacetan di jalan. (Arf/Arb)