Istri Kerja Jadi Tkw, Anak Kandung Jadi Pelampiasan Hingga Hamil 6 Bulan

  • Posted on February 14, 2023
  • News
  • By Redaksi News
  • 138 Views

BLITAR – Seorang ayah yang seharusnya melindungi dan menyayangi anak kandungnya tidak dilakukan oleh YK (44) warga Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. YK ini justru tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada putrinya yang masih berusia 12 tahun yang mengakibatkan korban hamil 6 bulan.

Dari perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut. Sebagai barang bukti petugas mengamankan sejumlah pakaian dalam milik korban dan hasil visum dari tim kesehatan.

Dihadapan petugas tersangka mengakui semua perbuatannya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan karena tak kuat menahan nafsu lantaran ditinggal sang istri bekerja di luar negeri. “Sudah 5 kali sekarang hamil. Kalau tidak mau dimarahin, dilakukan di rumah sendiri.” Ungkap tersangka

Sementara itu Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari menjelaskan perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan di rumah yang menjadi tempat tinggal mereka berdua. “Anak kandung dari tersangka berusia 12 tahun dalam kondisi hamil 6 bulan. Tersangka merupakan ayah kandung korban dengan inisial Y. Modus melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali di rumahnya sendiri karena sang ibu menjadi TKW di luar negeri.” Terang AKP Tika Pusvitasari, Kasatreskrim Polres Blitar.

Kini akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman. (arf/rhi)




Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like