Kades Penipu Ditangkap Polisi

  • Posted on March 18, 2022
  • News
  • By Redaksi News
  • 281 Views

NGAWI - Eko Prastyo (32), Kepala Desa (Kades) Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, menjadi tersangka kasus penipuan jual beli sapi. Atas perbuatannya tersebut kini Eko ditahan di Polres Ngawi dan terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Dalam press release, Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, terungkapnya kasus penipuan berkedok jual beli sapi ini setelah terdapat laporan dua orang warga Geneng Ngawi yang menjadi korban dari oknum Kades tersebut. Modusnya, tersangka hanya memberi uang muka tetapi tidak melakukan pelunasan.

Kapolres menyebut, setelah membawa sapi yang dibelinya, tersangka kemudian menjual kembali sapi sapi tersebut. Dari pengakuan tersangka, hasil keuntungan yang didapat, ia pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, bahkan untuk membayar hutang.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 379a KUHP. Barang siapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli barang dengan cara berhutang, dengan maksud tidak melunasinya atau tidak membayar. Dengan hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas AKBP Winaya.

Tidak hanya di Ngawi, pelaku melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Magetan. Untuk itu Polres Ngawi juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Magetan, karena diduga ada banyak korban lain selain di Ngawi. (ads/nto).

Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like