Kades Penipu Ditangkap Polisi
- Posted on March 18, 2022
- News
- By Redaksi News
- 281 Views
NGAWI - Eko Prastyo
(32), Kepala Desa (Kades) Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, menjadi
tersangka kasus penipuan jual beli sapi. Atas perbuatannya tersebut kini Eko ditahan
di Polres Ngawi dan terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Dalam press
release, Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, terungkapnya kasus
penipuan berkedok jual beli sapi ini setelah terdapat laporan dua orang warga
Geneng Ngawi yang menjadi korban dari oknum Kades tersebut. Modusnya, tersangka
hanya memberi uang muka tetapi tidak melakukan pelunasan.
Kapolres
menyebut, setelah membawa sapi yang dibelinya, tersangka kemudian menjual kembali
sapi sapi tersebut. Dari pengakuan tersangka, hasil keuntungan yang didapat, ia
pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, bahkan untuk membayar hutang.
“Untuk
mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 379a KUHP.
Barang siapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli barang dengan
cara berhutang, dengan maksud tidak melunasinya atau tidak membayar. Dengan
hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas AKBP Winaya.
Tidak hanya
di Ngawi, pelaku melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Magetan.
Untuk itu Polres Ngawi juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Magetan,
karena diduga ada banyak korban lain selain di Ngawi. (ads/nto).