Kendaraan Operasional Plat Merah Milik Desa Tersandera Di Tempat Rental

  • Posted on May 12, 2024
  • News
  • By Redaksi News
  • 157 Views

Magetan - Bertempat di rumah jasa rental mobil milik kombo dwi cahyono yang berada Di Desa Milang Asri Kecamatan Panekan Magetan Jawa Timur ini terdapat sebuah unit sepeda motor plat merah yang tersandera,Minggu(12/05/2024).

Diketahui Penyanderaan satu unit sepeda motor ini bernopol  Ae 5037 Np atau kendaraan plat merah, kendaraan plat merah itu sudah berada di tempat rental mobil selama satu tahun setengah atau sejak bulan februari 2023 lalu yang merupakan sepeda motor jaminan yang dimiliki oleh perangkat desa bungkuk parang magetan dengan kondisi mangkrak Dan terlihat usang dihinggapi sarang laba-laba.

Kombo Dwi Cahyono pemilik persewaan mobil pihaknya menyandera motor plat merah itu bukan tanpa alasan melainkan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas peminjaman mobil yang dilakukan oleh oknum perangkat desa bungkuk.

“Kendaraan sepeda motor ini sudah hampir satu tahun lebih tidak diambil sebab buat jaminan peminjaman mobil, namun hingga saat ini pun mobil yang dipinjam belum juga dikembalikan, “ ungkap Kombo Dwi Cahyono,  Pemilik jasa rental.

Sementara itu Adi santoso oknum perangkat desa bungkuk parang magetan ia mengaku kedatanganya ke tempat rental untuk meminjam mobil selama seminggu kemudian ia menyewakan mobil itu ke orang lain namun hingga saat ini mobil rental itu raib tak kunjung di kembalikan.

“Pada saat itu saya datang ke jasa rental untuk menyewa mobil dalam waktu seminggu, namun mobil itu saya sewakan kembali ke orang lain, ternyata hingga saat ini pun mobil tak kunjung dikembalikan, “Ucap Adi santoso perangkat desa bungkuk.

Kasus penyanderaan motor plat merah milik operasional desa di rumah jasa rental ini, di benarkan munirul ichwan kades desa bungkuk, pihaknya menceritakan pada saat itu perangkat desa bungkuk bernama Adi Santoso menyewa mobil dan meninggalkan motor plat merah untuk jaminan.

“memang benar pada saat itu perankat desa atas nama Adi Santoso menyewa mobil ke jasa rental dengan meninggalkan jaminan berupa unit kendaraan investaris desa, “Jelas munirul ichwan, Kepala Desa.

Saat ini pihak pemerintah desa sudah melayangkan surat sanksi tertulis kepada oknum perangkat desa bersangkutan agar mengambil motor plat merah milik operasional desa agar pihak desa tidak berurusan dengan hukum terakait hilangnya mobil rental yang di sewa, perangkat desa bersama pihak desa lainnya pun dengan tegas melepas tanggung jawab atas hilangnya mobil rental itu.(Kho).

Editor : Redaksi

Sumber : Garda TV

IKUTI UPDATE BERITANYA DI CHANNEL YOUTUBE GARDA WARTA

Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like