Kendaraan Operasional Plat Merah Milik Desa Tersandera Di Tempat Rental
- Posted on May 12, 2024
- News
- By Redaksi News
- 157 Views
Magetan
- Bertempat di rumah jasa rental mobil milik kombo dwi cahyono yang berada Di
Desa Milang Asri Kecamatan Panekan Magetan Jawa Timur ini terdapat sebuah unit
sepeda motor plat merah yang tersandera,Minggu(12/05/2024).
Diketahui
Penyanderaan satu unit sepeda motor ini bernopol Ae 5037 Np atau kendaraan plat merah,
kendaraan plat merah itu sudah berada di tempat rental mobil selama satu tahun
setengah atau sejak bulan februari 2023 lalu yang merupakan sepeda motor
jaminan yang dimiliki oleh perangkat desa bungkuk parang magetan dengan kondisi
mangkrak Dan terlihat usang dihinggapi sarang laba-laba.
Kombo
Dwi Cahyono pemilik persewaan mobil pihaknya menyandera motor plat merah
itu bukan tanpa alasan melainkan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas peminjaman
mobil yang dilakukan oleh oknum perangkat desa bungkuk.
“Kendaraan
sepeda motor ini sudah hampir satu tahun lebih tidak diambil sebab buat jaminan
peminjaman mobil, namun hingga saat ini pun mobil yang dipinjam belum juga
dikembalikan, “ ungkap Kombo Dwi Cahyono,
Pemilik jasa rental.
Sementara
itu Adi santoso oknum perangkat desa bungkuk parang magetan ia mengaku kedatanganya
ke tempat rental untuk meminjam mobil selama seminggu kemudian ia menyewakan
mobil itu ke orang lain namun hingga saat ini mobil rental itu raib tak kunjung
di kembalikan.
“Pada
saat itu saya datang ke jasa rental untuk menyewa mobil dalam waktu seminggu,
namun mobil itu saya sewakan kembali ke orang lain, ternyata hingga saat ini
pun mobil tak kunjung dikembalikan, “Ucap Adi santoso perangkat desa bungkuk.
Kasus
penyanderaan motor plat merah milik operasional desa di rumah jasa rental ini, di
benarkan munirul ichwan kades desa bungkuk, pihaknya menceritakan pada saat itu perangkat
desa bungkuk bernama Adi Santoso menyewa mobil dan meninggalkan motor plat
merah untuk jaminan.
“memang
benar pada saat itu perankat desa atas nama Adi Santoso menyewa mobil ke jasa
rental dengan meninggalkan jaminan berupa unit kendaraan investaris desa, “Jelas munirul
ichwan, Kepala Desa.
Saat
ini pihak pemerintah desa sudah melayangkan surat sanksi tertulis kepada oknum perangkat desa bersangkutan agar mengambil motor plat merah milik operasional
desa agar pihak desa tidak berurusan dengan hukum terakait hilangnya mobil rental
yang di sewa, perangkat desa bersama pihak desa lainnya pun dengan tegas melepas tanggung jawab atas hilangnya mobil rental itu.(Kho).
Editor
: Redaksi
Sumber : Garda TV