Ops Keselamatan Semeru 2022, Kendaraan Over Dimensi Dan Overload Masih Bebas Beroperasi Di Magetan
- Posted on March 02, 2022
- News
- By Redaksi News
- 285 Views
MAGETAN - Serentak jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur hari Selasa 1 Maret 2022 gelar Pasukan, tanda dimulainya Operasi Keselamatan Semeru 2022. Ada 8 poin pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas operasi tersebut.
Mulai dari tidak pakai helm, melebihi batas kecepatan, pengemudi dibawah umur, tidak memakai safety belt, pengemudi mabuk (alkohol), menggunakan HP, melawan arus dan over dimensi dan overload atau ODOL.
Dua hari sejak operasi dicanangkan tanggal 1 hingga 14 hari kedepan, operasi keselamatan semeru 2022 di Kabupaten Magetan masih banyak ditemukan kendaraan over dimensi dan overload, terutama truk angkutan hasil tambang bebas melengang. Seperti yang tampak pada foto di atas.
Dikonfirmasi terkait masih bebas ODOL di jalan Iptu Suyatno, KBO Satlantas Polres Magetan berdalih bahwa penertiban bertahap.
" Target operasi keselamatan semeru 2022 adalah penertiban tempat tempat kerumunan, seperti tempat wisata dan pasar. Kita diwajibkan memberikan himbauan untuk prokes dengan pembaruan masker. Kemudian penertiban pengguna jalan knalpot brong, ugal ugalan dan angkutan barang yang over dimensi dan over load ditertibkan," katanya. Rabu (02/03/2022).
Untuk angkutan barang yang over dimensi, lanjut Dia, penertibanya adalah tugas Dinas Perhubungan. Kemudian angkutan barang yang melebihi muatan atau ketinggian dan lain sebagainya yang sudah diberi himbauan dan peringatan tidak mengindahkan akan dilakukan penindakan oleh kepolisian.
" Saat ini kami sudah melakukan penindakan kepada angkutan yang over dimensi. Beberapa sudah kita berikan tindakan bersama Dishub. Baik angkutan over dimensi yang lewat jalur umum maupun jalur tikus," paparnya.
Lebih lanjut dikatakan KBO, bentuk tindakan mulai dari tilang hingga bisa penyitaan kendaraan. Petugas dilapangan akan memfoto kendaraan yang over dimensi.
" Kami
akan telusuri dan mencari siapa yang memproduksi dan mengubah dari bentuk
aslinya ke modifikasi, seperti memanjangkan hingga meninggikan bak bak truk tersebut
sehinga mejadi ODOL. Bila kedapatan mengubah dan memodifikasi bisa dijerat
pidana," pungakasnya. (nto).