Penyeludupan Pupuk Subsidi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

  • Posted on February 13, 2022
  • News
  • By Redaksi News
  • 227 Views

BLITAR - Kepolisian resort Blitar akhirnya merilis hasil ungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi ilegal yang TKP nya terjadi di desa Sawentar, kecamatan Kanigoro, kabupaten Blitar pada Jumat pagi.

Dalam perkara itu, polisi menetapkan dua tersangka berinisial SP (41 tahun) warga desa Sumberboto, kecamatan Wonotirto yang berperan sebagai penjual pupuk dan ASB (39 tahun) warga desa Sawentar, kecamatan Kanigoro sebagai pembelinya.

Praktek penjualan pupuk subsidi ilegal ini telah mereka lakukan sebanyak 16 kali. Ironisnya, SP yang bertindak sebagai penjual pupuk subsidi ilegal tersebut merupakan anggota kelompok tani dari desa Sumberboto.

Oleh ASB, pupuk bersubsidi tersebut dibeli dengan harga 125 ribu per saknya dan rencananya akan dijual ke daerah kabupaten Ngawi.

“Pelaku ASB membeli pupuk kepada SP dengan jumplah 120 sak, terdiri dari 100 sak urea dan 20 sak ponska, pupuk dijual 125 ribu kepada pelaku yang bukan anggota kelompok tani” jelas AKBP Aditya Panji Anom, Kapolres Blitar.

Kini barang bukti dua unit truk yang membawa pupuk subsidi jenis ponska dan urea sebanyak 6,2 ton telah diamankan di mapolres Blitar.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Perpres No 77 Tahun 2015 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang yang diawasi dengan ancaman kurungan dua tahun penjara. (Arf/Arb)

Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like