Penyeludupan Pupuk Subsidi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Posted on February 13, 2022
- News
- By Redaksi News
- 227 Views
BLITAR - Kepolisian resort Blitar
akhirnya merilis hasil ungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi ilegal yang TKP nya
terjadi di desa Sawentar, kecamatan Kanigoro, kabupaten Blitar pada Jumat pagi.
Dalam perkara itu, polisi menetapkan dua
tersangka berinisial SP (41 tahun) warga desa Sumberboto, kecamatan Wonotirto
yang berperan sebagai penjual pupuk dan ASB (39 tahun) warga desa Sawentar,
kecamatan Kanigoro sebagai pembelinya.
Praktek penjualan pupuk subsidi ilegal
ini telah mereka lakukan sebanyak 16 kali. Ironisnya, SP yang bertindak sebagai penjual pupuk
subsidi ilegal tersebut merupakan anggota kelompok tani dari desa Sumberboto.
Oleh ASB, pupuk bersubsidi tersebut
dibeli dengan harga 125 ribu per saknya dan rencananya akan dijual ke daerah
kabupaten Ngawi.
“Pelaku ASB membeli pupuk kepada SP dengan
jumplah 120 sak, terdiri dari 100 sak urea dan 20 sak ponska, pupuk dijual 125
ribu kepada pelaku yang bukan anggota kelompok tani” jelas AKBP Aditya Panji
Anom, Kapolres Blitar.
Kini barang bukti dua unit truk yang
membawa pupuk subsidi jenis ponska dan urea sebanyak 6,2 ton telah diamankan di
mapolres Blitar.
Guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Perpres No 77 Tahun 2015 tentang
penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang yang diawasi dengan ancaman kurungan
dua tahun penjara. (Arf/Arb)