Sosialisasi Undang-Undang Bea Cukai Serta Saksi Hukum Penjual Rokok Ilegal
- Posted on December 01, 2021
- News
- By Redaksi News
- 290 Views
NGANJUK Gardarevolusi.tv - Sosialisasi peraturan perundangan di
bidang cukai diberikan dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Nganjuk
kepada pedagang rokok yang ada di wilayah kecamatan Kertosono, dilaksanakan di
hotel Shinta, desa Kudu, kecamatan Kertosono, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
keterangan : Lokasi Sosialisasi Bea Cukai (Dito/gardatv)
Acara secara resmi dibuka oleh Sekretaris
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Heru Purnomo. Kemudian dilanjutkan oleh
perwakilan Polres Nganjuk, Aipda Martono yang menjelaskan prihal antisipasi
pedagang terhadap peredaran rokok palsu atau rokok hasil kejahatan.
Aipda Martono mengungkapkan pada para
pedagang untuk selektif dan cermat dalam belanja bahan-bahan yang akan dijual
kembali. Termasuk kepada sales yang menawarkan barang dagangannya, karena
dikhawatirkan barang yang ditawarkan merupakan hasil dari kejahatan.
Selanjutnya, materi disampaikan oleh Puji
Astutik, perwakilan dari asisten ekonomi dan pembangunan, Puji lebih menyorot
dasar penggunaan anggaran dbhcht yang diatur dalam PMK 206 PMK.07 2020.
keterangan : Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan Bea Cukai (Dito/gardatv)
Kepala Dinas Perindustrian Dan
Perdagangan Kabupaten Nganjuk, Haris Jadmiko, kepada sejumlah awak media
mengatakan “Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang
rokok supaya tidak menjual rokok ilegal, apabila kedapatan menjual rokok
ilegal, maka akan ada sangsi hukumnya”.
Untung Subagyo, bagian pengawasan dan pelayanan
kantor bea cukai Kediri mengatakan “Apabila pedagang menemukan rokok ilegal,
maka dapat melaporkan ke kantor bea cukai”.
Untung juga menjelaskan bahwa ada
sangsi untuk pengedar rokok ilegal berupa denda 10 sampai 20 kali nilai cukai
dan pidana penjara 1-5 tahun atau 1-8 tahun.
Diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat, khususnya pedagang rokok mengrtahui aturan hukum tentang cukai, sehingga mereka tidak menjual rokok ilegal. (dito/arbi)
PLAY VIDEO