Status Ppkm Level 2, Wisata Water Park Diizinkan Beroperasi

  • Posted on November 04, 2021
  • News
  • By Redaksi News
  • 245 Views

Seiring dengan penurunan status ppkm level 2, pemkab ngawi mulai izinkan tempat wisata untuk buka kembali.


Sesuai dengan Inmendgri Nomor 57 tahun 2021 untuk penerapannya bahwa tempat wisata diperbolehkan untuk buka. Dengan syarat - syarat yang sudah diatur dan salah satunya harus mempunyai QR code aplikasi Peduli Lindungi.


Termasuk untuk pengunjung anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk tempat wisata tetapi harus ada pendampingan dari orangtua. Sedangkan bagi pengelola wisata Water Park hingga saat ini juga sudah di fasilitasi untuk mendapatkan QR Peduli Lindungi dan akan di lakukan pengecekan kembali lapangan ketika sudah buka.

 

Author

Redaksi News

Redaksi madiun

You May Also Like