Tim Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Pra Peradilan Ke Pengadilan Negeri Blitar
- Posted on January 31, 2023
- News
- By Redaksi News
- 77 Views
BLITAR - Tim kuasa hukum Eks Walikota Blitar Samanhudi Anwar senin
siang mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Blitar Jawa Timur. Dengan membawa sejumlah bukti, Himpunan Advokad Lintas Organisasi (HALO)
mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka Samanhudi Anwar oleh Polda
Jawa Timur.
Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priyono mengatakan
timnya menduga ada kejanggalan penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Sebab saat ditangkap Samanhudi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu pihaknya juga menilai penetapan status tersangka kepada
kliennya tidak mencukupi dua alat bukti. Mengingat sejauh ini Samanhudi Anwar yang telah ditetapkan tersangka
oleh Polda Jatim juga tidak mengakui merencanakan aksi perampokan Rumah Dinas Walikota
Blitar saat berada di Lapas Sragen Jawa Tengah
“Sebagai respon, kami mengajukan permohonan pra peradilan
untuk meminta pembatalan penetapan tersangka dari beliau (Samanhudi). Adapun yang
menjadi materi pra peradilan dalam konteks perkara beliau adalah belum
ditemukan adanya dua alat bukti dan tidak adanya panggilan pemeriksaan calon
tersangka. Beliau mengaku belum pernah mendapatkan penggilan pemeriksaan
sebagai saksi atau calon tersangka dari kasus ini.” Ungkap Hendi Priyono (Kuasa Hukum
Eks Walikota Blitar)
Sementara pasca penangkapan Samanhudi Anwar, Rumah Dinas Wali
Kota Blitar langsung dijaga ketat oleh aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi hal- hal yang tak diinginkan.
Mengingat Samanhudi Anwar dan Santoso masing- masing memiliki pendukung massa
yang besar. (arf/rhi)